Ketahui Syarat Penerima PKH Tahun 2023, Cek Namamu dan Masukkan Ini Agar Cair Rp3 Juta

- 16 Maret 2023, 19:13 WIB
Ilustrasi - Penerima PKH tahun 2023 yang telah memenuhi syarat.
Ilustrasi - Penerima PKH tahun 2023 yang telah memenuhi syarat. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PR DEPOK – PKH tahun 2023 sudah mulai dicairkan dananya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bagi Anda yang ingin mendapat bantuan ini, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi.

 

Selain itu, pastikan juga untuk melakukan pengecekan namamu dan memasukkan data yang dibutuhkan. Hal ini perlu mendapat perhatian agar dana bantuan sebesar Rp3 juta dapat cair dengan mudah.

Simak informasi selengkapnya tentang syarat penerima Progaram Keluarga Harapan tahun 2023 di bawah ini.

PKH Mulai Disalurkan

Baca Juga: Tersedia Link Twibbon Ramadhan 2023 Terbaru untuk Segera Kamu Download!

Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan telah mulai menyalurkan bansos PKH 2023 di bulan Maret ini. PKH 2023 disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Segera cek nama melalui link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id agar bisa mencairkan bansos Program Keluarga Harapan. Selanjutnya, PKH 2023 akan disalurkan dalam empat tahap dalam bentuk bansos dengan nilai nominal hingga Rp3 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x