Ada beberapa kategori masyarakat yang dapat menerima PKH 2023 dari Kemensos. Sementara untuk persyaratannya adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
Baca Juga: PKH Rp3 Juta Diberikan untuk Kategori Masyarakat Ini, Cek di Link Resmi Kemensos
2. Orang yang termasuk dalam kategori miskin atau berisiko miskin.
3. Bukan golongan ASN, TNI dan Polri.
4. Nama terdaftar di DTKS dan mengusulkan salah satu kategori bantuan sosial PKH 2023.
Jika memenuhi persyaratan, masyarakat bisa langsung mengecek untuk memastikan benar menerima bansos hingga Rp 3 juta.