Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, ini penjelasannya.
Ditemukan dalam kartu keluarga bahwa salah satu anggota keluarga berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
Diketahui bahwa keluarga bukan berasal dari keluarga miskin dan memiliki pendapatan di atas UMR. ini tentu saja tidak sesuai dengan syarat penerima bansos yaitu masyarakat di bawah garis kemiskinan.
Rencananya, bansos beras, telur dan daging ini akan diberikan kepada penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan beberapa kriteria sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP atau KK.
Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023 Segera Cair, Cek Selengkapnya Lewat Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Memiliki penghasila di bawah rata-rata.
3. Bukan keluarga yang berasal dari anggota ASN, TNI dan Polri.