Baca Juga: 6 Tradisi Sambut Ramadhan 2023 di Indonesia, Salah Satunya Munggahan dari Jawa Barat
1. Pelaku UMKM yang berasal dari anggota keluarga karyawan atau karyawati yang memiliki penghasilan tetap.
2. Pelaku UMKM adalah pekerja migran Indonesia di wilayah perbatasan dengan negara lain
3. Pelaku UMKM merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Rabu, 22 Maret 2023: Banyak Tekanan Jadi Mudah Marah-Marah
4. Pelaku UMKM saat ini adalah pegawai pada masa persiapan pensiun, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Pelaku UMKM yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Demikian artikel tentang KUR Mandiri 2023, limit kredit, serta suku bunga yang ditawarkan.***