PR DEPOK - Simak beberapa syarat untuk menjadi penerima sembako pemerintah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri Ini.
Kabar gembira kepada masyarakat bahwa pemerintah sudah merencanakan akan ada bantuan terbaru yang akan disalurkan pada bulan Ramadhan 2023 ini.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pengalokasian anggaran bansos sembako dan telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bantuan sembako ini akan diberlangsungkan selama 3 bulan yakni bulan Maret, April dan Mei 2023. Jadwal penyaluran dipastikan akan disalurkan sebelum Idul Fitri.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Kota Manado
Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang berhak menerima bansos Ramadhan dan Idul Fitri dan apa saja syaratnya?
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, adapun target utama adalah masyarakat miskin atau rentan miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah akan membagikan bansos kepada keluarga miskin yang telah memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH untuk Ibu Hamil 2023 di Situs Resmi, Ini Syarat Dapat BLT