2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Telah terdaftar dalam DTKS Kemensos
Apabila masyarakat telah memenuhi persyaratan diatas, cek penerima bansos PKH tahap 2 yang cair April 2023.
Baca Juga: Jimin BTS Tampil Beda untuk Album Solonya 'Face'
1. Akses link tautan cekbansos.kemensos.go.id.
2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
Baca Juga: Bagaimana Jika KPM Belum Terima Bansos PKH 2023 Tahap 1 dan BPNT? Ini Penjelasannya dan Cara Cek