Balita dan Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp3 Juta Setahun, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

- 25 Maret 2023, 09:35 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait syarat dan cara cek penerima BLT balita dan anak usia dini dalam program PKH.
Berikut ini merupakan informasi terkait syarat dan cara cek penerima BLT balita dan anak usia dini dalam program PKH. /ANTARA/Adiwinata Solihin/

PR DEPOK – Balita dan anak usia dini dari 0 hingga 6 tahun bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam program PKH berupa BLT sebesar Rp3 juta setahun.

Pemerintah menyalurkan BLT untuk balita dan anak usia dini pada program PKH bagi keluarga tergolong miskin atau rentan miskin.

Nantinya, apabila terdaftar sebagai penerima, KPM bisa mengambil BLT untuk balita dan anak usia dini melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Namun bansos BLT tidak diberikan bagi semua balita atau anak usia dini dari keluarga miskin, melainkan ada beberapa syarat tertentu.

Baca Juga: Spanyol vs Norwegia di Leg 1 Grup A Kualifikasi Piala Eropa 2024: Jadwal, Prediksi, Preview, Head to Head

Salah satu syaratnya adalah dengan terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, karena Kemensos melihat status keluarga berdasarkan data tersebut.

Lantas, bagaimana agar bisa terdaftar di DTKS? Simak penjelasannya berikut ini.

Daftar DTKS bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang terlebih dahulu harus diunduh di Play Store di HP.

Selanjutnya, buka aplikasi dan pilih ‘Buat Akun Baru’ untuk mendaftarkan akun

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x