Syarat Penerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 27 Maret 2023: Kreativitasmu Tentukan Arah Hidup
- WNI, dan harus dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
- Bukan termasuk anggota ASN, TNI, ataupun Polri
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, maupun Kartu Prakerja
Baca Juga: Prediksi Malta vs Italia di Kualifikasi Euro 2024: Jadwal, Preview, Head to Head
- Telah terdaftar di DTKS Kemensos
Untuk penerima BLT dari PKH sendiri, terdapat tujuh kategori yang dapat menerima bansos sebesar Rp2,4 hingga Rp3 juta per tahun.
Siapa saja kategori penerima BLT dari PKH itu, simak penjelasannya sebagai berikut: