Simak! Kategori Ini Bisa Dapat BLT Rp3 Juta per Tahun dari PKH, Cek Syarat dan Penerimanya di Sini

- 26 Maret 2023, 15:41 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bansos PKH tahap 2, termasuk nominal dan kategori yang disalurkan.
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bansos PKH tahap 2, termasuk nominal dan kategori yang disalurkan. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/

Syarat Penerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 27 Maret 2023: Kreativitasmu Tentukan Arah Hidup

- WNI, dan harus dibuktikan dengan kepemilikan KTP

- Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat

- Bukan termasuk anggota ASN, TNI, ataupun Polri

- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, maupun Kartu Prakerja

Baca Juga: Prediksi Malta vs Italia di Kualifikasi Euro 2024: Jadwal, Preview, Head to Head

- Telah terdaftar di DTKS Kemensos

Untuk penerima BLT dari PKH sendiri, terdapat tujuh kategori yang dapat menerima bansos sebesar Rp2,4 hingga Rp3 juta per tahun.

Siapa saja kategori penerima BLT dari PKH itu, simak penjelasannya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x