- Masyarakat perlu mengisi data wilayah tempat tinggal Penerima Manfaat (PM) mulai dari Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.
- Berikutnya isi nama lengkap PM sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.
- Masukkan kode verifikasi captcha, lalu kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.
Baca Juga: Bagaimana Melaporkan Bansos PKH yang Tidak Tepat Sasaran? Hubungi Kontak Berikut Ini
Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi yang menyatakan apakah nama masyarakat tersebut telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.***