Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama April 2023, dan Tanggal Merah di Lebaran Idul Fitri 1444 H
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Pendaftar bukan termasuk dari anggota TNI, Polri, ataupun PNS/PPPK (ASN)
- Pendaftar bukan termasuk Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD/Pejabat negara ataupun anggota DPR/DPRD
- Pendaftar belum pernah menjadi peserta, pada Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Tanggal 1? Siapkan 2 Hal Ini untuk Cairkan Dana dan Cek Penerimanya di Sini
- Dalam 1 KK pendaftar, belum ada dua orang yang terdaftar menjadi peserta Kartu Prakerja
Setelah Anda mengetahui semua persyaratan yang sudah disebutkan, bisa langsung mendaftarkan diri masuk Kartu Prakerja gelombang 50, dengan cara berikut ini:
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50
- Login situs prakerja.go.id