3. Jika Anda belum memiliki akun, klik 'Buat Akun Baru'.
4. Ketikkan nomor Kartu Keluarga dan NIK KTP.
5. Isikan alamat lengkap dimulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
6. Unggah dan lampirkan foto KTP Anda.
Baca Juga: PKH 2023 Tahap 2 akan Diterima Hingga Rp750.000 untuk KPM Berikut, Cek Nama Penerimanya Sekarang
7. Unggah dan lampirkan foto selfie sambil memegang KTP.
8. Klik 'Buat Akun Baru'.