Jika memenuhi syarat di atas, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran secara langsung mau pun secara online sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Mudik Gratis 2023 dari Pemprov DKI Jakarta: Begini Syarat dan Cara Pengajuannya Online dan Offline
Pendaftaran secara langsung dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat, seperti melalui RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan.
Jika secara online, pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos yang diunduh menggunakan HP.
Setelah terdaftar, masyarakat dapat mengecek statusnya penerima untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan ini.
Mengecek Status BPNT 2023
Baca Juga: Dapatkan Dana Rp600.000 dari Kartu Prakerja: Bisa Beli Sembako , Namun Perhatikan Hal Ini
Untuk mengecek penerima bantuan ini dapat dilakukan secara online melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.
Jika terdaftar sebagai penerima manfaat bansos ini, masyarakat berhak mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta per tahun.