Total bantuannya mencapai Rp2,4 juta per tahun per KPM dengan penyaluran dana sebesar Rp200.000 per bulan.
Penerima manfaat bansos sembako ini harus memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Online Penerima Bansos Beras 10 Kg, Begini Caranya dengan Menggunakan HP
1. Tergolong masyarakat miskin atau rentan.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.