THR Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran 2023, Menaker Janji Pantau Pembayaran Tepat Waktu

- 28 Maret 2023, 07:14 WIB
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. /ANTARA/Yusuf Nugroho/

Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mendorong perusahaan untuk membayar THR Lebaran 2023 kepada buruh kurang-lebih pada 18 April 2023.

Imbauan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengumuman perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Saat Puasa Bisa Membatalkan? Begini Penjelasannya

Dengan memberikan THR pada 18 April, maka para pemudik akan mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan bahwa perusahaan diharuskan membayar THR kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dengan demikian, dengan mengacu kepada SKB Tiga Menteri, maka THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker tersebut juga mengatur sanksi denda sebesar 5% kepada perusahaan apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x