- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP
- Tentukan wilayah penerima manfaat, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
- Lengkapi data diri sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Kemudian masukan huruf kode sesuai dengan yang tertera di kotak kode.
- Lalu klik 'Cari Data' dan tunggu hingga proses pencairan selesai.
Jika nama penerima manfaat terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul informasi terkait kategori bansos yang didapatkan.
Sementara total bansos yang berhak didapatkan oleh KPM dari PKH tahap 2 2023 ini mencapai Rp750.000 per tahap atau total Rp3 juta per tahun.