Baca Juga: Full Senyum! THR 2023 dan Gaji ke-13 untuk Guru dan ASN Siap Dicairkan Jelang Hari Raya Idul Fitri
Tujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan PKH berupa uang tunai yang nominalnya akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.
Sebagai contoh, masyarakat ibu hamil dan balita akan mendapat PKH berupa uang tunai dengan nominal sebesar Rp3 juta per tahun.
Penyaluran PKH ini dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun. Setap tahapnya penyaluran bansos ini berlangsung tiga bulan.
Penyaluran PKH tahap 1 berlangsung pada Januari-Maret, tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan terakhir tahap 4 (Oktober-Desember).
Baca Juga: Sudah Daftar Mudik Gratis Polri Presisi 2023? Ini Lokasi Pendaftaran, Syarat, dan Rute Tujuannya
Mengacu pada jadwal tersebut, di bulan April ini masyarakat akan mulai mendapatkan PKH untuk periode tahap 2.
Untuk mendapatkan PKH maupun BPNT, terdapat sejumlah syarat yang wajib masyarakat penuhi, salah satunya terdaftar di DTKS Kemensos.