- Pelaku UMKM.
- Pelaku UMKM dari anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
- Pelaku UMKM dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, dan pelaku UMKM yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain.
- Pelaku UMKM merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
- Pelaku UMKM pernah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Full Senyum! THR 2023 dan Gaji ke-13 untuk Guru dan ASN Siap Dicairkan Jelang Hari Raya Idul Fitri
- Pelaku UMKM berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Demikian ulasan mengenai syarat untuk mengajukan KUR Mandiri 2023 yang perlu diketahui masyarakat.***