Perlu dicatat, ibu hamil yang berhak mendapatkan PKH ini adalah ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua.
Selain itu, para ibu hamil pun diwajibkan untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima PKH.
Baca Juga: BPNT 2023 April Cair Berapa? Pastikan Namamu Terdaftar sebagai Penerima Bansos saat Dicek di Sini
Bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan PKH bisa segera mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos.
Selain ibu hamil, terdapat enam kategori masyarakat lainnya yang juga berhak untuk mendapatkan bansos PKH ini, di antaranya:
- Balita (maksimal dua balita yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.