PKH 2023 Tahap 2 Bakal Cair April di Tanggal Ini, Uang Tunai hingga Rp750.000 Bisa Diambil di Sini

- 5 April 2023, 19:15 WIB
KPM penerima PKH bisa mengambil bantuan uang tunai hingga Rp750.000 di sini.
KPM penerima PKH bisa mengambil bantuan uang tunai hingga Rp750.000 di sini. /ANTARA/Fikri Yusuf/

 

Perlu diketahui, tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima PKH ini. Pemerintah telah menetapkan bahwa terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima bansos ini.

Adapun tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH di antaranya ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA).

Baca Juga: Cuma Pakai KTP! Mudik Gratis Lebaran 2023 Pemda Jawa Barat Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar Secara Online

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH ini berupa uang tunai dengan nominal yang akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.

Sebagai contoh, masyarakat kategori ibu hamil dan balita dapat mencairkan PKH berupa uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun.

 

Selain itu, terdapat satu syarat yang wajib masyarakat penuhi apabila ingin mendapatkan PKH, yakni dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima PKH ini dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah