Perlu diketahui, tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima PKH ini. Pemerintah telah menetapkan bahwa terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima bansos ini.
Adapun tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH di antaranya ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA).
Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH ini berupa uang tunai dengan nominal yang akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.
Sebagai contoh, masyarakat kategori ibu hamil dan balita dapat mencairkan PKH berupa uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun.
Selain itu, terdapat satu syarat yang wajib masyarakat penuhi apabila ingin mendapatkan PKH, yakni dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima PKH ini dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.