Syarat untuk Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023, Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

- 6 April 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi - Apakah calon debitur KUR Mandiri 2023 wajib jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan? Simak syarat lengkap untuk pengajuan pinjaman di sini.
Ilustrasi - Apakah calon debitur KUR Mandiri 2023 wajib jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan? Simak syarat lengkap untuk pengajuan pinjaman di sini. /Unsplash/Mufid Majnun

- Pelaku UMKM dari anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

- Pelaku UMKM dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, dan pelaku UMKM yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain.

- Pelaku UMKM merupakan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan atau pegawai pada masa persiapan pensiun.

- Pelaku UMKM dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: 8 Rekomendasi Hampers Lebaran, Cocok Dibagikan untuk Keluarga dan Teman Dekat

- Pelaku UMKM merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (apabila mengajukan KUR Kecil atau KUR Khusus lebih dari Rp100 juta)

- Pelaku UMKM berstatus ibu rumah tangga.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan KUR Mandiri dengan mendatangi kantor cabang Mandiri terdekat.

Dikutip dari laman resmi, terdapat lima jenis program KUR yang disalurkan Bank Mandiri melalui program KUR Mandiri 2023 ini, di antaranya KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI, dan KUR Khusus.

Baca Juga: Mudik Gratis 2023 Polresta Bandung Dibuka, Simak Rute dan Persyaratannya

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah