5. Pilih data alamat Anda seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan KTP.
6. Unggah foto yang diminta; foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP Anda.
Baca Juga: Viral! Ida Dayak Sembuhkan Pangeran Arab Saudi yang Sudah 17 Tahun Koma, Begini Kisahnya
7. Pilih 'Buat Akun Baru'.
8. Konfirmasi registrasi akun sesuai kode OTP yang dikirim di email Anda.
9. Buka aplikasi kembali, lalu klik 'Daftar Usulan' untuk mengusulkan diri Anda sebagai KPM.
10. Masukkan data diri yang diminta sesuai KTP.
Baca Juga: Ada Apa dengan Lisa BLACKPINK? Pakai Selimut ke Restoran Terciduk Penggemar