11. Selanjutnya pilih bansos PKH atau BPNT.
12. Setelah usulan ini selesai maka data akan diproses, diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos dan Dukcapil guna ditetapkan kelayakannya sebagai KPM.
Agar lolos proses verifikasi dan validasi ke DTKS Kemensos, pastikan Anda sudah memenuhi syarat berikut:
- WNI dengan KTP sah yang sesuai dengan data Dukcapil.
Baca Juga: Mudik Gratis Idul Fitri Naik Kereta Api dan Bus: Berangkat 16-19 April 2023, Simak Caranya di Sini!
- Anda tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Bukan pegawai atau aparat pemerintah (ASN, TNI, atau Polri).