PR DEPOK - BLT balita merupakan salah satu bentuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT balita bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin guna memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi anaknya yang tergolong usia dini.
Selain itu, BLT balita juga bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Dalam program PKH, BLT balita menjadi salah satu program dana bantuan sosial dengan nominal Rp750.000 per tahap.
Baca Juga: Info Gratis Masuk Ancol setiap Hari, Simak Cara Reservasinya dan Nikmati Sensasi Buka Puasa di Sini
Dalam satu tahun, penerima bansos ini akan menerima bantuan hingga Rp3 juta melalui 4 tahap pencairan.
Namun, tidak semua balita berhak menerima bantuan ini, pasalnya hanya anak usia dini yang berasal dari keluarga miskin yang terdaftar DTKS saja yang bisa menerima bantuan ini.