Syarat lainnya yaitu maksimal merupakan balita kedua dalam satu keluarga yang mendapatkan bantuan.
Jadi hanya ada dua balita dalam satu keluarga yang bisa menerima bantuan sosial ini.
Baca Juga: Info Penerimaan Polri: Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama, Ini Link Syarat dan Cara Daftarnya
Sebagai bagian dari bansos PKH, pencairannya dilakukan per tahap dan secara total ada 4 tahap dalam setahun.
Pada bulan April 2023, program bantuan sosial PKH merupakan penyaluran untuk tahap 2.
Sebelumnya, PKH tahap 1 telah disalurkan pada bulan Maret 2023, yang merupakan bulan terakhir dalam triwulan pertama.