Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM bansos ini adalah:
Baca Juga: Info Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 yang Cair April 2023, Simak Cara Cek Penerimanya di Sini
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Keluarga miskin atau rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Bukan berprofesi sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Baca Juga: Syarat Penerima Rp 400.000 dari BPNT April 2023, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id
Jika sudah terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat sebagaimana yang tersebut di atas, maka sebaiknya Anda melakukan pengecekan status.