Sri Mulyani Bantah Ada Perbedaan Transaksi Agregat Rp349 Triliun dengan Menko

- 12 April 2023, 13:28 WIB
Sri Mulyani bantah ada perbedaan transaksi Rp349 triliun dengan Menko.
Sri Mulyani bantah ada perbedaan transaksi Rp349 triliun dengan Menko. /Instagram.com/@smindrawati

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani menegaskan tak ada beda data transaksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (MenkoPolhukam) tentang transaksi agregat senilai Rp349 triliun.

 

Kasak-kusuk soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun, masih menjadi polemik antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani.

Sri Mulyani lantas menjelaskan bahwa transaksi mencurigakan yang diungkap Mahfud MD, yang juga sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional untuk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), adalah penganggaran agregat yang terkait tugas dan fungsi dari Kemenkeu.

“Tidak ada perbedaan data, karena berasal dari sumber yang sama, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,” kata Sri Mulyani menegaskan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Trio Andalan Chelsea Siap Tampil Lawan Real Madrid, Frank Lampard: Dia Lulus Tes Kebugaran

Transaksi agregat itu di antaranya, transaksi keluar-masuk atau juga debit-kredit, yang dalam proses akuntansi disebut dengan double-triple accounting, sehingga jika ditotalkan menjadi Rp349 triliun.

Transaksi tersebut merupakan rekapitulasi dari 300 surat PPATK kepada Kemenkum dan juga Aparat Penegak Hukum, terkait dengan tugas dan fungsi dari Kemenkeu dalam periode 2009-2023.

Sri Mulyani juga memaparkan, surat-surat itu terdiri dari 65 surat perusahaan atau korporasi senilai Rp253 triliun. Adapun 36 surat lainnya senilai Rp61 triliun terkait perusahaan atau pihak lainnya.

Sebanyak 64 surat juga dipaparkan Sri Mulyani, merupakan surat terkait pegawai dengan jumlah senilai Rp13 triliun. 135 surat lainnya terkait korporasi dan juga pegawai sebesar Rp22 triliun.

Baca Juga: Rombongan OTT KPK di Semarang dan Jakarta Tiba di Gedung Merah Putih

Dari perincian tersebut, ada 100 surat yang dikirimkan kepada Aparat Penegak Hukum sebanyak Rp74 triliun, dan 200 surat lainnya ke Kemenkeu dengan total Rp275 triliun.

Terkait PPATK yang mengirim 200 surat ke Kemenkeu, Sri Mulyani mengungkapkan ada 186 surat yang telah diselesaikan, dan mengakibatkan hukuman disiplin untuk 193 pegawai dari periode 2009-2023.

“Sebanyak sembilan surat (telah) ditindaklanjuti ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengungkapkan, Kemenkeu bersama PPATK terus melakukan kerja sama dan bersinergi dalam upaya untuk Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kerja sama itu pun telah dimuat dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dan PPATK.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah