4. Bukan kepala Desa dan jajaranya/Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka Tanggal Segini, Cek Cara Daftarnya di Link Ini
Selain masyarakat pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, penyandang disabilitas juga bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 51.
Begitu juga dengan masyarakat yang pernah menerima bansos BSU, BPUM, PKH dan BPNT juga bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 51 ini.
Bagi masyarakat yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 51, nantinya akan mendapatkan beasiswa pelatihan sebesar Rp4,2 juta.
Demikian informasi tiga alasan mengapa tidak bisa gabung Kartu Prakerja gelombang 51, lengkap dengan syarat pendaftaran seleksinya.***