2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai rujukan dalam mengisi data pencarian
3. Pilih wilayah penerima manfaat pada kolom yang tersedia
4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom nama penerima manfaat
5. Ketik huruf kode captcha mengikuti petunjuk yang muncul di layar
6. Lalu, klik bagian "Cari Data".
Baca Juga: Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Anjuran Doa dan Amalannya
7. Jika nama terdata di DTKS, maka sistem akan menampilkan penerima bansos PKH tahap 2 dan BPNT tahun 2023 pada masing-masing tabel data penerima. Nanti ada keterangan mulai nama,usia, status, hingga periode pencairannya.
Penyaluran dana PKH tahap 2 dan BPNT dalam bentuk tunai melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) atau dicairkan PT Pos Indonesia melalui kantor pos atau lokasi yang ditentukan.