Karyawan Bisa Dapat Rp600,000 Tanpa Harus Daftar Dulu di kemnaker.go.id, Ini Syaratnya

- 14 April 2023, 07:48 WIB
Simak syarat agar karyawan bisa mendapatkan bansos Rp600.000 tanpa harus daftar dulu di kemnaker.go.id.*
Simak syarat agar karyawan bisa mendapatkan bansos Rp600.000 tanpa harus daftar dulu di kemnaker.go.id.* /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

PR DEPOK - Berikut informasi seputar bansos Rp600,000 bagi karyawan tanpa harus daftar dulu di kemnaker.go.id

 

Diketahui, kemnaker.go.id adalah link resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 lalu.

Bahkan bila karyawan tersebut sudah pernah terdaftar di kemnaker.go.id, masih bisa menerima dana bansos Rp600,000.

Uang bansos Rp600,000 bagi karyawan dari Kemnaker saat itu lebih dikenal dengan BLT subsidi gaji atau BSU upah cair yang cair sekali dalam satu tahun.

Baca Juga: Kapolri Tunjuk 5 Jenderal Polri Amankan Mudik Lebaran 2023, Siapa Saja?

Karena penyaluran BSU 2022 sudah resmi dihentikan ke karyawan, tidak perlu risau kalau tidak menerima bansos Rp600,000 lagi.

Kabar baiknya bagi karyawan, bantuan Rp600,000 masih akan terus berjalan untuk KPM, meskipun karyawan tersebut sudah terdaftar atau tidak terdaftar di kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x