Namun, balita yang berhak didaftarkan sebagai penerima bansos PKH ini maksimal dua balita dalam satu keluarga.
Selain balita, terdapat kategori masyarakat lain yang berhak menerima bansos PKH ini, berikut penjelasannya:
Baca Juga: PKH 2023 Tahap 2 Kapan Cair? Uang Tunai hingga Rp750.000 Bisa Didapatkan Masyarakat Kategori Ini
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.