Perlu dicatat, penerima PKH diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, nama masyarakat secara otomatis akan terdaftar di data milik pemerintah sebagai masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima PKH atau bansos lainnya.
Baca Juga: PKH 2023 April Cair Berapa? 7 Kategori Masyarakat Berikut Bakal Terima Bansos Bulan Ini
Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara online melalui aplikasi Cek Bansos lalu secara offline dengan mendatangi RT/RW setempat.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos bisa melakukan pencairan PKH di Kantor Pos dan juga Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Sebelumnya, pastikan kembali apakah nama masyarakat telah terdaftar dan berhak untuk menerima PKH ini atau tidak.