Info KUR Mandiri 2023: Debitur Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan jika Ajukan Pinjaman Ini

- 14 April 2023, 16:39 WIB
Ilustrasi - Apakah calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman KUR Mandiri 2023 wajib jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Cek informasinya di sini.
Ilustrasi - Apakah calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman KUR Mandiri 2023 wajib jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Cek informasinya di sini. /Freepik @jcomp

- Merupakan pelaku UMKM dari anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

- Pelaku UMKM merupakan pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, dan pelaku UMKM yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain.

- Pelaku UMKM merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pegawai pada masa persiapan pensiun.

Baca Juga: Dinantikan Umat Islam, Simak 4 Keutamaan Malam Lailatul Qadar

- Pelaku UMKM merupakan pekerja yang pernah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

- Pelaku UMKM berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT).

- Pelaku UMKM merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (apabila mengajukan KUR Kecil atau KUR Khusus lebih dari Rp100 juta)

Demikian informasi yang tersaji mengenai KUR Mandiri 2023.***

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah