- Merupakan pelaku UMKM dari anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
- Pelaku UMKM merupakan pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, dan pelaku UMKM yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain.
- Pelaku UMKM merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pegawai pada masa persiapan pensiun.
Baca Juga: Dinantikan Umat Islam, Simak 4 Keutamaan Malam Lailatul Qadar
- Pelaku UMKM merupakan pekerja yang pernah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Pelaku UMKM berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT).
- Pelaku UMKM merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (apabila mengajukan KUR Kecil atau KUR Khusus lebih dari Rp100 juta)
Demikian informasi yang tersaji mengenai KUR Mandiri 2023.***