- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo, 7 Orang Meninggal Dunia
Mengacu pada jadwal yang tengah berlangsung, di bulan April ini sedang berlangsung penyaluran PKH periode tahap 2.
Sebagai informasi, penyaluran PKH di tahun ini dilakukan dalam empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).
Masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan PKH.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang apabila disingkat menjadi DTKS Kemensos ini merupakan data yang mencakup nama-nama masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi penerima bansos.
Masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos bisa mencairkan bansos PKH ini bersamaan dengan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kantor Pos dan kelompok Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.