Penyaluran PKH melalui Bank Himbara ini dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sedangkan penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Hari Ini, Penuhi Syarat Berikut untuk Ajukan Pinjaman hingga Rp500 Juta
Perli dicatat, bansos PKH ini hanya akan dibagikan pemerintah kepada golongan masyarakat tertentu saja, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.