Selain itu, para ibu hamil diwajibkan untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu untuk mendapatkan PKH ibu hamil ini.
Segera daftar DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos agar bisa terdaftar menjadi penerima PKH ibu hamil.
Selain ibu hamil, terdapat enam kategori masyarakat lainnya yang juga berhak untuk mendapatkan bansos PKH ini, di antaranya:
Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2023, Siapkan KTP dan Buka Link Ini Sekarang di HP
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.