- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2023 Tahap 2 Cair? Ini Prediksinya dan Cara Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Pencairan PKH dapat dilakukan masyarakat di Kantor Pos dan juga bank-bank kelompok Bank Himbara, seperti Bank BRI, BTN, BNI, dan Mandiri.
Pihak Kantor Pos akan menyalurkan bansos PKH dengan mendatangi langsung rumah masyarakat kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Dapatkan BPNT 2023 April? Cek Nama Penerima Bansos Sekarang Lewat HP