Pendaftaran DTKS Kemensos agar KPM bisa mendapatkan PKH dapat dilakukan dalam dua cara, yakni secara online di aplikasi Cek Bansos dan juga secara offline dengan mendatangi RT/RW setempat.
Pemerintah telah menetapkan tujuh golongan masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH ini, di antaranya ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA).
Baca Juga: PKH 2023 April Sudah Cair? Cek Sekarang di Sini Cukup dengan Memasukkan Nama KTP
Golongan masyarakat tersebut berhak mendapatkan PKH di tahun ini berupa uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda.
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan menerima PKH berupa uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Balita (maksimal dua balita yang didaftarkan) akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.