Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas pada Mudik Lebaran Mulai April 2023
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapatkan PKH berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan menerima PKH berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Jangan Panik! Berikut Cara Menjawab Pertanyaan 'Kapan Nikah' saat Lebaran 2023
Sesuai dengan regulasi baru pemerintah, pencairan bansos PKH ini dapat dilakukan di dua tempat, yakni di Kantor Pos dan juga kelompok Bank Himbara seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
PKH yang disalurkan melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara PKH yang disalurkan melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.