PR DEPOK – Sejumlah kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas selama periode mudik Lebaran 2023.
Pembatasan kendaraan tersebut diatur oleh pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tertulis dalam buku tersebut kendaraan yang dilarang yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, serta mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan.
Selanjutnya mobil barang yang dilarang melintas adalah untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir, bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, kayu.
Waktu pembatasannya sendiri selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.
Sementara untuk arus balik, pembatasan pembatasan kendaraan berat berlaku pada 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April pukul 00.00 WIB sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).