Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas pada Mudik Lebaran Mulai April 2023

- 15 April 2023, 20:42 WIB
Ini daftar kendaraan yang dilarang melintas pada periode mudik lebaran mulai April 2023.
Ini daftar kendaraan yang dilarang melintas pada periode mudik lebaran mulai April 2023. /Portal Bandung Timur/heriyanto

PR DEPOK – Sejumlah kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas selama periode mudik Lebaran 2023.

 

Pembatasan kendaraan tersebut diatur oleh pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tertulis dalam buku tersebut kendaraan yang dilarang yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, serta mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan.

Selanjutnya mobil barang yang dilarang melintas adalah untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir, bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, kayu.

Baca Juga: Hari Ini 15 April 2023 Puasa ke Berapa? Berikut Jadwal Adzan Maghrib untuk Daerah Jabodetabek dan Bandung

Waktu pembatasannya sendiri selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Sementara untuk arus balik, pembatasan pembatasan kendaraan berat berlaku pada 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April pukul 00.00 WIB sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x