PKH 2023 April Cair untuk Pemilik KTP Berikut, Cek Namamu Sekarang di HP via Link Ini

- 16 April 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi - Masyarakat pemilik KTP berikut berhak untuk mendapatkan bansos PKH, segera cek namamu secara online di HP via link berikut.
Ilustrasi - Masyarakat pemilik KTP berikut berhak untuk mendapatkan bansos PKH, segera cek namamu secara online di HP via link berikut. //Instagram.com/@bank_indonesia/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 bulan April cair untuk pemilik KTP berikut, simak cara cek nama penerima bansos di HP via link cekbansos.kemensos.go.id pada artikel ini.

 

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, pemerintah masih melangsungkan penyaluran sejumlah bansos kepada masyarakat, termasuk PKH.

PKH merupakan bansos reguler yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.

Baca Juga: PKH 2023 April Sudah Cair? Cek Sekarang di Sini Cukup dengan Memasukkan Nama KTP

Setiap KPM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bansos PKH ini berupa uang tunai dengan nominal mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 yang dibagikan per triwulan.

Pemerintah telah menetapkan bahwa bansos PKH ini hanya bisa didapatkan oleh tujuh pemilik KTP berikut ini:

 

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘As It Was’ oleh Harry Styles

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

 

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Sedang Cair April 2023, Ini Syarat dan Cara Ambil Bantuan Pangan

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Memasuki bulan April ini, sejumlah bansos dikabarkan segera cair untuk masyarakat di mana salah satunya ialah bansos PKH.

 

Berdasarkan jadwal yang tengah berlangsung, penyaluran PKH di tahun ini dilakukan dalam empat tahap, yakni tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober-Desember.

Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos sebagai KPM penerima bansos ini.

Masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos secara otomatis terdata di data milik pemerintah sebagai masyarakat yang berhak mendapatkan bansos, termasuk PKH.

Baca Juga: Jangan Panik! Berikut Cara Menjawab Pertanyaan 'Kapan Nikah' saat Lebaran 2023

Setelah semua syarat terpenuhi, masyarakat bisa mencairkan bansos PKH di Kantor Pos maupun kelompok Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

 

Bagi masyarakat kategori lansia dan penyandang disabilitas, PKH ini akan disalurkan oleh pihak Kantor Pos yang datang langsung ke rumah.

Masyarakat juga perlu memastikan kembali apakah telah berstatus sebagai penerima bansos PKH ini atau tidak.

Untuk memastikannya, masyarakat dapat melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id. Proses cek nama penerima ini dapat dilakukan cukup menggunakan HP dan KTP.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Karakter Unik Anda dari Pilihan Buah Favorit!

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Buka browser di HP, kemudian login di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Setelah link terakses, KPM perlu mengisi data tempat tinggal pada bagian “Wilayah PM” dan juga nama lengkap pada bagian “Nama PM”.

- Ketikkan ulang kode verifikasi berupa enam huruf kecil pada kotak pengisian kode.

- Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah sesuai dengan data di DTKS Kemensos, lalu kirimkan data dengan klik ikon 'CARI DATA'.

Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas pada Mudik Lebaran Mulai April 2023

Tunggu beberapa saat sampai KPM menerima sebuah notifikasi yang menyatakan apakah telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x