Cek Jadwal Penyaluran BPNT April 2023 serta Besaran Dana dan Nama Penerima Manfaatnya

- 24 April 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi - Dana tunai BPNT April 2023 disalurkan ke masyarakat yang berhak lewat ATM Bank Himbara dan Kantor Pos.
Ilustrasi - Dana tunai BPNT April 2023 disalurkan ke masyarakat yang berhak lewat ATM Bank Himbara dan Kantor Pos. /ANTARA/Irsan Mulyadi.

PR DEPOK - BPNT April 2023 dikabarkan akan disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 

Penyaluran bansos sembako dari program BPNT April 2023 bertujuan untuk membantu masyarakat guna memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Dalam artikel ini akan menjelaskan mengenai jadwal penyaluran BPNT April 2023, serta besaran dana dan nama penerima manfaatnya.

Oleh karena itu, mari simak informasi selengkapnya informasi tentang penyaluran BPNT April 2023 ini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Pencairan BPNT April 2023, Dana Tunai Rp400.000 Siap Disalurkan

Pemerintah telah melaksanakan program Bantuan pangan Non Tunai (BPNT) ini selama beberapa tahun.

Program ini terus diupayakan untuk mencapai sasaran yang lebih luas guna membantu masyarakat yang membutuhkan.

 

Pada tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan bansos sembako yang dimulai pada Maret 2023 lalu.

Dana tunai BPNT disalurkan ke masyarakat yang berhak lewat ATM Bank Himbara dan Kantor Pos.

Baca Juga: Apakah BPNT April 2023 Jadi Cair? Segera Daftar Penerima Manfaat Bansos Ini secara Online

Masyarakat akan mendapatkan dana tunai Rp200.000 per bulan yang jika diakumulasikan selama setahun menjadi Rp2,4 juta.

Dana tunai yang didapatkan masyarakat tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok sehari-hari.

 

Masyarakat yang sebelumnya telah terdaftar di DTKS Kemensos sebaiknya melakukan cek nama penerima melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Hal ini dilakukan untuk memastikan sebagai penerima pada saat penyaluran BPNT April 2023 resmi dilakukan.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Beras 10 Kg dari Pemerintah? Begini Cara Daftar Bansos Pangan 2023 secara Online Pakai HP

Caranya bisa mengikuti petunjuk yang disajikan di bawah ini:

1. Masuk ke situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.

 

2. Ketik nama tempat tinggal sesuai KTP yang berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, silakan ketik nama lengkap sesuai KTP, serta data di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos April 2023, Login ke Link Ini secara Online Pakai HP

4. Jika sudah selesai, selanjutnya ketik kode captcha yang muncul ke kotak dashboard yang disediakan.

5. Terakhir klik 'CARI DATA' dan selesai.

 

Tunggu beberapa saat hingga dashboard menampilkan data penerima BPNT April 2023.

Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul beberapa notifikasi berupa informasi penting di dashboard.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 2023 Mulai Cair di Bank Ini, Siap-siap untuk Tarik Dana Tunai Sekarang

Informasi yang muncul berisi tentang nama, usia, jenis bansos yang didapatkan, hingga status penyalurannya.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, maka Anda bisa mencairkan dana tunai  melalui ATM Bank Himbara dengan menggunakan KKS.

 

Namun, apabila dana tak juga diambil, maka dana tunai tersebut akan disalurkan melalui Kantor Pos.

Berdasarkan prediksi, kemungkinan besar dana BPNT akan cair senilai Rp400.000.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPNT April 2023, Siapkan Dokumen Ini tuk Dapatkan Dana Tunai

Dana tunai tersebut merupakan rapelan bulan Maret dan April 2023.

Seperti diketahui, dana BPNT hanya dicairkan senilai Rp400.000 yang merupakan pencairan Januari-Februari pada Maret 2023 lalu.

 

Dari pola penyaluran tersebut, maka diperkirakan BPNT akan cair kembali di bulan Mei untuk pencairan Maret-April dengan jumlah dana yang sama.

Sebaiknya tunggu saja jadwal atau tanggal resmi penyaluran dana tunai BPNT dari pemerintah melalui media sosialnya atau lewat saluran lainnya.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Pangan 2023: Beras, Telur, Daging Ayam Siap Disalurkan Hari Ini

Demikian informasi terkait cek jadwal penyaluran BPNT April 2023 serta besaran dana dan nama penerima manfaatnya.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x