- Masyarakat termasuk pada kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Memiliki tanggungan Ibu Hamil/Nifas dalam keluarga.
Baca Juga: Buntut Ancaman Pembunuhan pada Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin Dilaporkan ke Polres Jombang
- Bukan ASN, Polri dan TNI.
- Sudah terdaftar pada DTKS dan usulan PKH kategori BLT Ibu Hamil.
Nantinya jika syarat dan kriteria sudah terpenuhi maka masyarakat berhak mendapatkan bansos BLT Ibu Hamil Rp750.000.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah berhak mendapatkan bansos BLT Ibu Hamil bisa lakukan dibawah ini:
Baca Juga: Info Tanggal Pencairan BPNT April 2023, Cek Nama Penerima Manfaat dengan Mengisi Kolom di Laman Ini
1. Cek link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data Wilayah PM sesuai KTP dan KK.