Baca Juga: Jadwal Tayang SCTV Sabtu, 29 April 2023: Ada Siaran Langsung Liputan 6 dan Bidadari Surgamu
Adapun berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM bansos BPNT.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: Pakai Cara Ini untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 2023 Lewat HP dengan Mudah
3. Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak yang terdampak pandemi.
Selain memenuhi syarat tersebut, masyarakat juga harus terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima manfaat.
Untuk memastikan apakah masyarakat tercatat menjadi penerima BPNT, bisa login via cekbansos.kemensos.go.id secara online.