"Maka itu, harus ada posko pengaduan bagi pekerja formal/informal yang dirugikan, yang seharusnya masuk daftar tapi tidak terdaftar atau sebaliknya. (Inclution & Exclution Error data)," katanya.
Sebelumnya, pemerintah berencana membuat kebijakan BLT sebesar Rp600.000 untuk pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing karyawan.
Anggaran senilai Rp33,1 triliun disiapkan pemerintah untuk melindungi para pekerja sekaligus membantu perusahaan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).***