Melainkan iuran PBI JK akan dialokasikan langsung ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar kartunya masih tetap aktif dan selama masih aktif.
Nantinya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dinyatakan layak dan sah sebagai penerima bansos PBI JK 2023.
Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair Lagi Mei 2023, Segera Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id
KPM yang salah satu anggota keluarganya mengalami sakit ringan hingga berat namun terkendala biaya pengobatan.
Maka gunakanlah bantuan PBI JK 2023 dari program pemerintah yang bekerja sama dengan Kemensos melalui BPJS Kesehatan.
Caranya dengan mendaftarkan diri ke salah satu rumah sakit yang sesuai dengan domisili dan terpenting yang menerima program bantuan PBI JK 2023.
Setelah itu berikan bansos PBI JK atau KIS kepada petugas rumah sakit.