Syarat agar bisa mendapatkan kartu fisik PBI JK adalah punya Fotocopy KK dan KTP, Surat Keterangan Sakit (SKS) yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah dan surat keterangan tidak mampu atau bagi yang sedang hamil surat keterangan sedang hamil.
Cara Mencairkan Bantuan PBI JK Rp42,000
- Masyarakat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
- Petugas melakukan pengecekan via aplikasi SIKS-NG apakah KK/NIK calon penerima manfaat sudah masuk DTKS
- Jika KK/NIK ada dalam DTKS, maka petugas kemudian mencetak surat keterangannya
- Jika KK/NIK belum masuk DTKS, maka akan ditindaklanjuti dengan status emergency apabila yang bersangkutan sedang dirawat di Rumah Sakit.
Baca Juga: Benarkah Bansos BPNT Mei 2023 Cair Rp400.000? Ini Penjelasannya dan Cara Cek Nama Penerima