Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan agar bisa menerima dana PBI JK dari pemerintah.
Persyaratan tersebut tersaji di bawah ini:
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.
Baca Juga: Sudah Masuk Mei! Apakah PKH Tahap 2 2023 akan Cair? Cek Infonya di Sini
2. Surat Keterangan Sakit dari rumah sakit milik pemerintah.
3. Surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Desa/Kelurahan setempat.