Prosedur Pengajuan untuk Menerima Dana PBI JK, Begini Syarat Mendapatkan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan

- 4 Mei 2023, 06:47 WIB
Ilustrasi – Dengan menerima dana PBI JK, maka Anda akan terbantu dalam mengakses layanan kesehatan melalui subsidi iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi – Dengan menerima dana PBI JK, maka Anda akan terbantu dalam mengakses layanan kesehatan melalui subsidi iuran BPJS Kesehatan. //Instagram.com/@kemensosri/

4. Namun, jika KK/NIK Anda belum terdaftar di DTKS, maka ditindaklanjuti untuk emergency apabila Anda sedang dirawat di Rumah Sakit.

Selanjutnya, keluarga Anda diarahkan ke kantor Desa/Kelurahan untuk mengusulkan diri masuk DTKS melalui musyawarah Kelurahan.

 

5. Dokumen lengkap bisa diajukan ke BPJS setiap tanggal 20 pada bulan berjalan. Peserta yang diajukan dibatasi maksimal 500 orang peserta pada setiap bulannya.

6. KIS (Kartu Indonesia Sehat) diterbitkan oleh BPJS pada 20 hari dan maksimal 90 hari setelah pengajuan dilakukan peserta.

Baca Juga: Syarat Terima Dana Rp400.000 BPNT Mei 2023, Salah Satunya Harus Terdaftar di Sini, Cek Sekarang!

Pemerintah akan memberi subsidi iuran peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Itulah informasi terkait prosedur pengajuan untuk menerima dana PBI JK agar bisa mendapatkan subsidi iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Kemenkeu Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah