5. Saat ini memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di bawah Rp1 miliyar).
6. Sumber air utama yang dikonsumsi adalah bukan air kemasan yang bermerek.
7. Termasuk dalam kategori miskin.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, yang menjadi acuan dalam penyaluran bansos atau bantuan sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini dijadikan acuan dalam pemberian bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN, (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).
Baca Juga: Apakah Anda Masuk dalam Kategori Penerima PKH 2023 yang Cair Mei Ini? Cek Infonya Sekarang!
Itulah informasi terkait 7 syarat daftar di DTKS DKI Jakarta 2023 untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.***