PR DEPOK - Layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending lebih dikenal dengan nama pinjaman online alias pinjol. Pada era digital ini, masyarakat dimudahkan dalam segi pembiayaan atau kredit, karena dengan mudah dapat menerima pinjaman.
Namun, penting untuk memperoleh pembiayaan melalui pinjaman online yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena sudah terbukti keamanannya.
Data pinjaman online OJK diperbarui setiap tahunnya, dan pada 2023 ini terdapat 102 penyelenggara fintech peer-to-peer lending. Data ini dirilis per 20 Januari 2023 oleh OJK.
Wajib diwaspadai bahwa pinjaman online ilegal bisa mengancam kebocoran data hingga potensi penipuan. Soalnya, secara prinsip, karena tidak perlu tatap muka seperti meminjam ke bank, transaksi pinjol hanya berlangsung di smartphone melalui aplikasi yang terinstal.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Resmi Dibuka, Berikut Ini Syarat dan Ketentuan untuk Ajukan Pinjaman Online
Secara prinsip, debitur hanya perlu registrasi akun, dan mengajukan nominal pinjaman tertentu. Setelahnya, peminjam atau investor akan menganalisa, menyortir, dan memutuskan akan memberikan dana atau tidak.
Dalam proses registrasi, data yang sangat pribadi pun wajib diserahkan debitur. Sangat riskan jika mengirimkan swafoto, foto KTP, dan data pribadi lainnya ke layanan pinjol tak terdaftar OJK.
Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2023
Berikut daftar nama penyelenggara fintech lending berizin di OJK per 20 Januari 2023: